
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut :
- Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
- Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilarang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022.
- Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas, dikecualikan bagi :
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur Bengkulu.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan :
- Peta Zonasi risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
- Kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Penggunaan Platform “PeduliLindungi”.
- Pembatasan Cuti
- Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti alasan penting, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 800/870/BKD/2021 tanggal 25 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 800/983/BKD/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Perubahan Ketiga Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Pemberian cuti sebagaimana tersebut di atas dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Disiplin Pegawai
- Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Selanjutnya dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan Normal, agar Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini (sesuai format terlampir) dalam bentuk hardcopy kepada Gubernur Bengkulu c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu serta dalam bentuk softcopy melalui alamat email disiplinasn17@gmail.com, paling lambat tanggal 05 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
- Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 800/2099/BKD/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terima kasih.
Link Download SE