
#kawanBKD Senin (22/02/2022) bertempat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan Sosialisasi cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
--
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Perhargaan Meri Nofiyeni, S. STP, M.AP. sebagai narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi BEngkulu.
--
Dalam paparannya, Meri menjelaskan tujuan Peraturan Menpan-RB No. 8 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu. SKP ini nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
--
Penyusunan rencana SKP dimaksud, sebagaimana amanat Pasal 6 Peraturan Menteri PAN-RB No. 8 Tahun 2021 dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Oleh karena itu perlu untuk menyelaraskan kinerja dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan jabatan di bawahnya, ujarnya.
--
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan..